Aceh Timur _ Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) mencapai puncak lomba yang akan diselenggarakan di Surabaya, namun permasal...
Aceh Timur_ Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) mencapai puncak lomba yang akan
diselenggarakan di Surabaya, namun permasalahan terkait adanya kecurangan yang
terjadi di Aceh Timur dalam lomba cabang tari tingkat sekolah dasar hingga saat
ini tidak pernah mendapat respon dari pihak yang berwenang.
Surat yang sudah
diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur
terkait adanya kecurangan hanya sebatas surat yang tidak ada solusinya.
Mengutip isi surat yang disampaikan dalam pidato Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur dalam sambutan pembukaan FLS2N se-kabupaten Aceh Timur
bahwa ”ajang FLS2N sebagai batu loncatan
bagi siswa/i sekolah dasar dalam mengembangkan bakat potensi yang dimiliki
sejak dini. Kami berharap dewan juri dapat bersikap professional dalam menilai
berbagai cabang yang diperlombakan sehingga ajang ini menghasilkan bakat-bakat
terbaik guna mengharukan nama Aceh Timur nantinya”. Tentunya pidato ini
menjadi isapan jempol belaka tatkala tidak ada sinergi dan kapasitas dewan juri
dalam menilai sebuah lomba.
Peserta yang
harusnya didiskualifikasi dari tingkat kecamatan justru lolos di tingkat Kabupaten dan di Kabupaten juga melakukan kesalahan yang sama yaitu keluar dari juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kembali ditunjuk dan menjadi wakil
dari Kabupaten Aceh Timur. Dalam hal ini
surat sudah dimasukan ke dinas terkait yang seharusnya segera ditindaklanjuti, akan tetapi hingga saat ini belum juga digubris.
Sebagai catatan
penting yang perlu digaris bawahi bahwa mekanisme yang salah akan
menghasilkan produk yang salah pula. Sebagaimana diketahui bahwa pembiayaan ajang
FLS2N bersumber dari keuangan negara, dimana pelaksanaannya harus mengacu
kepada juknis FLS2N yang telah ditetapkan oleh kementrian.
Produk yang
dihasilkan dari kegiatan ini bersifat abstrak, yaitu pementasan dan penilaian
karya seni yang hanya bisa dilihat, namun tidak bisa diraba yang selanjutnya
dinyatakan sebagai pemenang. Akan tetapi acuan-acuan yang digunakan untuk
melaksanakan kegiaan tersebut sampai hasil akhir yang menjadi “rule” telah
ditetapkan melalui juknis FLS2N sebagai pedoman. Sama juga halnya dengan
kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa atau kontrak kerja kontruksi pada
pemerintah yang menempatkan kontrak kerja sebagai pedoman, dimana kedua
kegiatan tersebut sama-sama bersumber pada anggaran keuangan negara dan harus
mengacu pada aturan/kontrak yang telah ditetapkan. Bedanya hanya pada bentuk
hasil pekerjaannya.
Dengan demikian
baik kegiatan FLS2N maupun kontrak kerja kontruksi keduanya harus dikerjakan sesuai dengan
aturan yang telah digariskan, dimana penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
dalam pelaksanaannya, sehingga menghasilkan produk yang gagal, cacat hukum atau tidak sesuai dengan kriteria yang
diharuskan. Perilaku seperti itu berpotensi merugikan keuangan negara dan patut diduga sebagai
perbuatan korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
