Yogyakarta _Terkait dengan pengajuan yudisial review pasal 57 dan pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang Undang-Undan...
Yogyakarta_Terkait dengan pengajuan yudisial review pasal 57 dan pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang Undang-Undang Pemilu oleh DPR Aceh ke Mahkamah
Konstitusi (MK), Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) menyatakan sikapnya untuk mendukung penuh dan siap menggelar aksi massa di Jakarta jika Aceh dirugikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Imam Abdul Azis, selaku Sekretaris Jenderal KMPAN melalui rilis yang dikirimkan ke acehmediart.com pada Rabu (31/8/2017). Imam Abdul Azis juga menyampaikan bahwa terkait dengan kekhususan Aceh seharusnya pemerintah tidak ceroboh, karena dapat mempertaruhkan perdamaian yang telah disepakati. "Terkait pasal UUPA yang tercabut, itu telah melanggar perjanjian perdamaian, pemerintah seharusnya lebih hati-hati dan tidak ceroboh, karena itu terkait dengan nyawa" tulisnya.
Sementara Fadhli Espece, selaku Ketua Departemen Hukum dan Politik di KMPAN dalam rilis tersebut menyampaikan bahwa tercabutnya pasal dalam UUPA tersebut menandakan bahwa adanya usaha sistematis untuk menghilangkan kekhususan yang dimiliki Aceh. “Hari ini pasal-pasal pemilu yang dicabut, mungkin ke depan pasal-pasal tentang pembagian keuntungan migas, pengelolaan hutan dan pasal-pasal lainnya juga dicabut, jika rakyat Aceh tidak mengambil sikap" ungkapnya dalam rilis.
“Dalam bulan Agustus ini kami telah melakukan diskusi di Yogyakarta tentang UUPA yang megundang berbagai elemen. Kita kecewa dengan pemerintah pusat dan juga perwakilan Aceh di DPR RI yang tidak serius mengawal UUPA, sehingga pasal-pasal itu dicabut" ungkapnya lebih lanjut.
Mengenai persoalan tersebut, KMPAN yang terdiri dari unsur mahasiswa dan pemuda Aceh yang ada di sebelas kota dan propinsi di Indonesia meminta doa dan dukungan penuh dari masyarakat Aceh demi selamatnya UUPA dan perdamaian Aceh dari berbagai usaha oknum yang tidak bertanggungjawab.***