BANDA ACEH _ Kasus pemukulan terhadap dosen di kampus A ISBI Aceh bakal berbuntut panjang, dua orang dosen yang dipukul oleh oknum dari...
BANDA ACEH_ Kasus pemukulan terhadap dosen di kampus A ISBI Aceh bakal berbuntut panjang, dua orang dosen yang dipukul oleh oknum dari Polres Aceh Besar akan melapor untuk dikenakan sanksi Pidana Umum dan sanksi kode etik Polri.
Hal tersebut dibenarkan oleh kedua korban pemukulan, yaitu Fadhlan dan M Zubir. Untuk tahap awal mereka melaporkan oknum polisi dari Polres Aceh Besar tersebut pada Tanggal 2 Juni 2107 jam 22:00 WIB ke bagian pidana umum. "Kita sudah melapor mereka kemarin malam, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Supaya kasus semacam ini tidak terulang lagi" Kata Fadhlan melalui sambungan seluler pada Sabtu malam (3/6/2017).
Sementara Hayatullah Khumaini, S.H selaku pengacara korban yang dihubungi redaksi acehmediart.com pada Sabtu malam (3/6/2017) juga membenarkan pelaporan tersebut. "kemarin malam sekitar jam 10 malam telah kita Laporkan polisi tersebut. Kita juga telah melakukan visum dan BAP" Ungkap Hayatullah Khumaini, S.H, Direktur LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA) ini.
Rencananya pada hari senin keduanya juga akan membuat laporan di Provam terkait pelanggran etika anggota polres Aceh Besar yang melakukan aksi kekerasan di dalam lingkungan kampus ISBI Aceh. "Kita juga akan lapor untuk kasus kode etik di Propam pada hari Senin" Uangkapnya lebih lanjut.
Pemukulan oleh oknum polisi dari Polres Aceh Besar itu dilakukan saat Forum Mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh menggelar aksi demo di depan Gedung Rektorat ISBI Aceh Kota Jantho Aceh Besar pada Jumat pagi (2/5/2017).
Mahasiswa yang melakukan demo tersebut dalam rangka menuntut Rektor ISBI Aceh mundur dari jabatannya dan menolak pelantikan wakil rektor yang direncakan hari itu juga. Saat itu, puluhan aparat kepolisian dari Polres Aceh Besar terlihat mengawal ketat aksi tersebut.***
